it's about me..it's about my BLOG..

Rabu, 13 Juni 2012

On 20.57 by Ragun Blog in    3 comments

Sewaktu gue lagi merantau ke negeri seberang gue sempat bingung karena satu hal bukan tempat, kondisi lingkungan tapiiiiii..makanan! YAP makanan pertanyaan gue satu..kira-kira makanan disana HALAL ga sihhh???
dan setelah browsing-browsing gue penasaran sama yang namanya gelatin

Apa itu GELATIN???

Gelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang seperti ; ikan, sapi dan babi.

Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibanding hewan lainnya.

Dalam industri pangan, gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan ; permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging olahan, minuman yang dicampur susu dan soup.

Dalam industri obat-obatan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan vaksin, cangkang kapsul, pil, krim, pasta gigi, sabun dan obat gosok.

Sebagian Negara mewajibkan para produsen untuk mencantumkan kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yang berasal dari babi, antara lain : 101, 101A, 120, 150, 153, 160A, 160B, 161A, 161C, 163, 200, 270, 304, 310-312, 326, 327, 334, 336, 337, 350, 353, 422, 430, 436, 162, 470, 478, 481, 483, 491, 495, 542, 572, 575, 631, 904A. [1]

Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.

Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]

Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” [3]

Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.

Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]

Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.

Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin.

Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.

Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]

Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah halal.

Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]

Tanggapan.
Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8]

Pendapat Kedua.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:

1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986 sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di Washington yang berbunyi :

Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang diekstrak dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi dan gelatin terebut?

Jawab : Seorang muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yang berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syariat mencukupi kebutuhan mereka” [9]

2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami) yang berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, yang berbunyi:
“Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa : “gelatin adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan makanan dan obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ; Memutuskan :

“Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram lainnya”.

Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi gelatin yang halal’. [10]

3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yang berbunyi : “Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti babi, hukumnya haram” [11].

Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer

Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang merupakan perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pada kolagen babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara mutlak.

Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yang lebih baik untuk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk yang menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena bagaimanapun juga, asal gelatin ini adalah babi dan babi telah diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud menjadi zat lain masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum asal babi yaitu haram, sesuai dengan kaidah hadits Nabi “ Tinggalkanlah yang meragukan kepada hal yang tidak meragukan”.

Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi.

Sekalipun keberadaan gelatin hanya sebagai bahan campuran, hukumnya juga tetap haram, berdasarkan sabda Nabi:

إِذَا وَقَعَتْ الْفَارَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْ لَهَا وَإِنْ كَانَ مَا ئِعًا فَلا تَقْرَ بُوهُ

“Apabila seekor tikus (mati) jatuh ke minyak samin, jika minyak samin itu beku maka buang bangkai tikus dan bagian minyak samin yang beku yang terkena (najisnya), dan jika minyak samin itu cair maka jangan engkau dekati!” [HR Abu Daud dan Nasa’i, derajat hadits ini Hasan]

Dari hadits di atas dipahami bahwa haram mendekati minyak cair yang bercampur najis, dan menjual minyak yang najis berarti mendekatinya maka hukumnya jelas haram.

Begitu juga haram hukumnya menjual makan olahan dan obat-obatan yang telah bercampur najis (babi), karena tidak dapat dipisahkan lagi antara najis (babi) dan bahan baku lainnya yang halal.

VAKSIN YANG MENGANDUNG GELATIN BABI
Sebagaimana telah diketahui bahwa gelatin babi hukumnya adalah najis, lalu bagaimanakah hukum melakukan vaksinasi untuk kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, seperti vaksin meningitis yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan visa dan umrah?

Laporan dari berbagai sumber memang dinyatakan bahwa vaksin meningitis mengandung gelatin babi. Gelatin babi hukumnya najis serta haram hukumnya dimasukkan ke dalam tubuh. Maka hukum melakukan vaksin ini adalah haram.

Namun hukum haram ini bisa berubah dalam kondisi tertentu, yaitu : bila tidak terdapat alternatif lain pengganti vaksin yang mengandung gelatin babi dan kuat dugaan orang yang tidak mendapat vaksin ini akan terserang penyakit berbahaya yang berakibat kepada cacat permanen atau bahkan kematian. Maka dalam kasus ini dapat digolongkan dalam kondisi darurat.

Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Ini berarti, Allah menghalalkan bagi hamba-Nya sesuatu yang dia haramkan dalam kondisi darurat. l

Akan tetapi jika terdapat alternatif lain pengganti gelatin babi seperti gelatin sapi maka seyogyanyalah pihak yang berwenang di sebuah Negara berpenduduk mayoritas Islam untuk memberikan pelayanan yang paripurna terhadap rakyatnya.

[Ustadz Erwandi Tirmidzi MA, saat ini sedang menempuh Doktoral di Jami’ah Al-Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, universitas terkemuka di KSA. Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011]
_______

Selasa, 03 April 2012

On 02.35 by Ragun Blog in    No comments
Banyak diantara kita mungkin sampai saat ini bingung bagimana sih cara membuat paspor yang mudah dan murah?

Dan ternyata itu gampang, kita tidak perlu lagi bolak-balik memakan banyak waktu. Dan disini saya akan sedikit memberikan saran dan tips bagaimana caranya membuat paspor cuma dengan biaya murah dan tepat waktu

Hal yang terpenting sekarang itu membuat paspor bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi manapun di Indonesia, pastinya tanpa memandang status domisili KTP kalian ibarat contoh saya buat Paspor di Kantor imigrasi Jakarta Timur padahal KTP saya masih domisili Bekasi so..sejauh ini fine-fine aja kok.

Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online (kebanyakan yang manual untuk pembuatan E-Passpor dan Online pembuatan paspor biasa).

Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ON-LINE ?           
Proses pengajuan pembuatan paspor secara online melalui website www.imigrasi go.id adalah sebagai berikut :

1.        Sebelumnya anda harus menscan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam format image (*.jpeg, *.gif, *.bmp, dan ukuran tidak lebih dari 2MB) inget ya di SCAN bukan di COPY

2.       Ketik address website imigrasi “www.imigrasi.go.id“ pada browser anda (disarankan menggunakan mozzilla firefox) supaya POP-UPnya enak broo

3.        Kemudian pilih menu “LAYANAN PASPOR ONLINE”

4.       muncul 2 (dua) menu antara lain “PRA PERMOHONAN yang berfungsi untuk melakukan pengisian form permohonan SPRI/paspor dan “STATUS PERMOHONAN untuk melakukan ricek/trace terhadap status permohonan.

5.       halaman informasi pemohon, isi formulir yang tersedia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah   “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor contoh : pilihan>Kanim Jakarta Timur, proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Timur> lanjutkan proses (Recommended nih karena deket rumah saya hehe)

6.         halaman alamat pemohon, isi formulir yang tersedia > lanjutkan proses

7.        Halaman pengisian dokumen/upload data > lanjutkan sampai dengan proses submit terakhir

Simpan nomor registrasi sebagai bukti permohonan secara on-line.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Timur, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Timur. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak! yang jelas pengajuan secara Online lebih mudah tetapi karena masyarakat indonesia banyak yang gaptek saya aja waktu ngurus ginian bapak-bapak sebelah saya bilang "oh bisa Online ya?"

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

    KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
    Kartu Keluarga
    Akte Kelahiran / Ijasah
    Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
    Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)

Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :

    Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, (kalau saya Mahasiswa dong masih) haha karena jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.

Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan (ambil di loket lantai 2), dan Map (INGAT! ini PENTING BELI MAP DAHULU sebelum mengabil surat permohonan harganya satu map 5000 saja padahal kayanya di abang fotocopy ga semahal itu sih *TANYA KENAPA??* Cek KTP  dan isi formulir permohonan.) , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Timur, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya (that's it). Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara. kalau saya datang jam 07.00 pas sampai atas saya dapet no.2 dan ternyata petugasnya bilang "mau wawancara hari ini apa besok?" yaudah akhirmya saya bilang hari ini dan dia kasih saya nomor antrian jam 14.00 nah, nah berhubung saya pinter (sombong) haha jadi saya balik (main dulu cuci mata) dan jam 14.00 lebih saya balik lagi deh rada telat gara-gara macet dan yaaap nunggu berapa menit saya di panggil dan wawancara.

- untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.

- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.

- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.

- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.

- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda dan lakukan wawancara di tanyainnya simple kok "udah punya cewe belum?" "udah makan belum?" "twitternya apa?" hahahaa yaa ga lah

cuma di tanya "mau untuk apa buat paspor?" "rencana keluar negeri kemana? kapan?" gitu-gitu aja kok simple kecuali bapak-bapak loket samping saya yang mau buat paspor cewek cantik jadi agak di lama-lamain huhh!

- kalau diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan klo saya dapet balik hari Jum'at saya daftar hari Selasa jadi berapa hari tuh?


Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,- saran sih kalau ambil paspor di atas jam 13.00 karena biasanya lebih cepet..


ok sedikit saran dari saya semoga membantu..let's Backpaker :)